Jual 180 Belangkas ke Aceh, Warga Hamparanperak Divonis 8 Bulan Penjara

Suhar (52), terdakwa kasus perdagangan satwa dilindungi berupa 180 ekor belangkas/ketam tapal kuda, diganjar hukuman 8 bulan penjara. Putusan dibacakan Hakim Ketua Oloan Silalahi, dalam sidang virtual di Ruang Cakra 5 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (29/5).
https://ouo.io/xD43ff

Leave a comment

Design a site like this with WordPress.com
Get started