Mahkamah Agung (MA) mengubah vonis bebas Mujianto menjadi hukuman penjara 9 tahun dan denda Rp500 juta dengan subsider 3 bulan kurungan. Meski sudah dihukum bersalah, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) belum mengeksekusi konglomerat Kota Medan tersebut.
https://ouo.io/C1Vrmk

Leave a comment