Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Achsanul Qosasi (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai ditetapkan tersangka di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (3/11/2023). Achsanul Qosasi ditahan Kejagung setelah ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan korupsi proyek menara base transceiver station (BTS) 4G di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) dengan dugaan menerima aliran dana sebesar Rp40 miliar. FOTO : FEDRIK TARIGAN/ JAWA POS
Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan tidak akan berhenti menindak semua pihak yang terlibat dalam kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) BTS 4G Bakti Kominfo. Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menegaskan kembali hal itu. https://ouo.io/EozGks
Leave a comment