Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satuan Reserse Kriminal Polres Langkat, mau melakukan restorative justice antara korban dengan tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual dan pencabulan. Alasannya, karena sudah berdamai.
https://ouo.io/e9HF2M1

Leave a comment