Direktur Program Pascasarjana dan juga Pengamat Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU), Prof Dr H Triono Eddy SH MHum menilai, di tengah ironi dan harapan masyarakat Petisah Tengah selaku pemegang eks Hak Guna Bangunan (HGB) yang terus berjuang untuk memperoleh keadilan dan kepastian hukum, justru semakin memprihatinkan. Pasalnya, perjuangan tersebut, harus terbentur polemik aturan perundang-undangan atas klaim ‘aset’ yang dijadikan ‘tameng’ pihak Pemko Medan.
https://ouo.io/pWP1kn4

Leave a comment